Mendes Yandri Sidak Galian C di Serang, Aktivitas Diduga Tak Berizin Dihentikan

    Mendes Yandri Sidak Galian C di Serang, Aktivitas Diduga Tak Berizin Dihentikan
    Mendes PDT Yandri Susanto saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi galian tanah Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (12/9/2026).

    SERANG - Aktivitas galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dihentikan setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (15/9/2026).

    Sidak dilakukan setelah pemerintah menerima laporan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas galian yang diduga belum mengantongi perizinan. Dalam peninjauan tersebut, Yandri didampingi unsur terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

    Di lokasi, tim melakukan pengecekan aktivitas galian sekaligus menelusuri status legalitas dan perizinan kegiatan. Berdasarkan keterangan awal pejabat terkait yang berada di lapangan, belum ditemukan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan tersebut.

    Yandri mengatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu alasan dirinya turun langsung melihat kondisi di lapangan.

     “Warga desa ini sudah bolak-balik lapor ke saya. Bupati yang juga istri saya juga sudah sidak ke sini, ” ujar Yandri.

    Menurut Yandri, status perizinan menjadi aspek penting dalam menentukan apakah suatu kegiatan pertambangan dapat terus beroperasi.

    “Ini memang nggak ada izinnya, ” tegasnya.

    Pernyataan tersebut disampaikan Yandri setelah melakukan pengecekan bersama unsur pemerintah daerah di lokasi galian.

    Setelah pemeriksaan lapangan dilakukan, aktivitas galian C di lokasi tersebut dihentikan. Instansi terkait kemudian mengambil langkah penertiban terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan.

    Penghentian ini menjadi langkah awal untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

    Selain legalitas, aktivitas galian C juga berkaitan dengan aspek lingkungan. Kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan berpotensi menimbulkan dampak bagi kawasan sekitar maupun masyarakat.

    Karena itu, penanganan terhadap lokasi tersebut tidak hanya menyangkut penghentian aktivitas, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

    Langkah selanjutnya akan menentukan status kegiatan dan bentuk penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sidak tersebut menunjukkan respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Serang.

    Penghentian sementara memberikan ruang bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Status akhir kegiatan, termasuk aspek perizinan dan lingkungan, tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

    (Agung)

    galianckragilan kragilan kabupatenserang serangbanten yandrisusanto mendespdt tambang galiantanah banten penambangan curugbonteng kramatjati dlh banten esdmbanten beritaserang beritaterkini
    Jurnalis Agung

    Jurnalis Agung

    Artikel Sebelumnya

    Korem 064/MY Perkuat Ketahanan Pangan Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pangdam IV/Diponegoro Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar
    Sinergi Tiga Pilar Perkuat Kamtibmas di Desa Ukirsari
    Surat Keysa Dijawab, Kepala Staf Angkatan Darat  Perintahkan Prajurit Segera Bangun Jembatan Gantung
    Surat Keysa untuk Presiden: Tali Slink Jembatan Lepas, Puluan Siswa Minta Jembatan Segera Diperbaiki
    Zulhendri: Surau, Madrasah, dan Akar Peradaban PERTI

    Ikuti Kami